Tata Cara Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru
Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini
disampaikan Perubahan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah
Tahun 2021, sebagai berikut.
Semula tertulis:
A. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
c. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
d. Ijazah dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
f. Bagi penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Diubah menjadi:
A. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
b. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
c. Ijazah dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
d. Transkrip, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;
e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
f. Bagi penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
JADWAL SELEKSI PPPK TAHUN 2022