Tata Cara Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru

 


Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor

2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini

disampaikan Perubahan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah

Tahun 2021, sebagai berikut.

Semula tertulis:

A. Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

a. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id

b. KTP  elektronik  (e-KTP)  asli  atau  asli  surat  keterangan  telah  melakukan  perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),

c. pasfoto  dengan  latar  belakang  merah  dengan  ketentuan  foto  seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.

d. Ijazah dengan ketentuan:

   1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.

f. Bagi penyandang disabilitas:

 1) Surat  keterangan   dari  dokter  Rumah  Sakit  Pemerintah/Puskesmas   yang  menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 2) menyampaikan  tautan/link video  singkat  yang  menunjukkan  kegiatan sehari-hari pelamar dalam  menjalankan  tugas  sebagai  pendidik (pelamar mengunggah  video  singkat  tersebut di  youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).  Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Diubah menjadi:

A. Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

a. KTP  elektronik  (e-KTP)  asli  atau  asli   surat  keterangan   telah   melakukan  perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),

b. pasfoto  dengan  latar  belakang  merah  dengan  ketentuan  foto  seluruh wajah  sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.

c. Ijazah dengan ketentuan:

   1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

d. Transkrip, dengan ketentuan:

 1) bagi  lulusan  perguruan tinggi  dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

 2) bagi  lulusan  perguruan tinggi luar negeri,  melampirkan  transkrip nilai dan surat keputusan hasil  konversi  nilai  Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  dari  Kementerian  yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;

e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.

f. Bagi penyandang disabilitas:

 1) Surat  keterangan  dari  dokter  Rumah  Sakit  Pemerintah/Puskesmas  yang  menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam  menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat  tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

JADWAL SELEKSI PPPK TAHUN 2022



Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item