Sosialisasi Penilaian Seleksi PPPK Tahap 3 di SIMPKSG-PPPK
Penilaian seleksi PPPK Guru Tahap 3 untuk pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 akan dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior.
1. Pengawas mendapat aplikasi/link dan akun dari Disdikbud kabupaten untuk menilai pelamar di sekolah binaan , membuka dan memberikan akun kepala sekolah binaan masing-masing.
2.Kepala sekolah mendapat aplikasi dan akun SIMPKSG-PPPK dari pengawas untuk menilai pelamar di sekolahnya dan membuka serta mengirim akun kepada seorang guru senior.
3. Guru senior mendapat akun dari kepseknya dan menilai pelamar di sekolahnya.
4. Langkah Kepala sekolah melakukan penilaian:
- membuka link gurupppk/ ada di bawah
- memasukan user dan password/ akun dari pengawas
- pada beranda pilih "pelamar" kemudian klik pada observasi masing-masing pelamar dan lakukan penilaian.
- Kepala Sekolah juga membuka dan mengirimkan akun kepada salah seorang guru senior dan penilaiannya sama seperti kepala sekolah.
5.Bapak/ibu untuk lebih jelasnya silakan baca panduannya/ di bawah dan berkomunikasi dengan pengawas pembina masing-masing.
Untuk prioritas 1 silahkan baca di informasi pendataan Non ASn dan seleksi PPPK 2022 dan untuk memahami istilah prioritas 1, 2 dan 3 silahkan baca di salinan PAN-RB No. 20 tahun 2022 pasal 5.