Informasi Pendataan Non ASN dan Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022
Pembuatan Akun sampai tanggal 27 September 2022 sedangkan untuk pengisian data-data sampai tanggal 27 Oktober 2022.
Non ASN yang sudah sukses diimport oleh Intansi wilayah masing-masing, silahkan membuat AKUN di pendataan-nonasn dan saat pengisian dan upload berkas (SK dan SPJ Honor) mohon berhati-hati karena data yang salah di masukkan ke sistem tidak dapat diperbaiki.
Silahkan Cek Data Pra-Finalisasi pendataan Non ASN di BKN
UPDATE DATA
Diinformasikan kepada seluruh pegawai Non ASN yang terdaftar pada pendataan Non ASN 2022, agar melakukan updating data pada portal BKN.
Silakan melakukan login menggunakan akun masing-masing.
1. Isi tanggal awal bekerja dengan tanggal pertama kali diangkat. Atau TMT pada SK pertama kali.
2. Gaji terakhir sesuai dengan gaji yang diterima pada saat ini (2022). Cukup gaji 1 bulan. Contoh : 1200000 ( hanya angka saja tidak boleh memasukan huruf atau karakter).
3. Jangan lupa klik simpan. Jika data masih bisa diedit biarkan jangan dihapus atau dikosongkan.
A. SELEKSI CALON PPPK GURU TAHUN 2022
Terlampir kami kirimkan Petunjuk teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru tahun 2022, dan PowerPoint Mekanisme Pelaksanaannya.
Berdasarkan SK Mendikbud RI No. 349/P/2022 tanggal 14 September 2022, tentang Petunjuk Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Dan sesuai hasil Presentasi tim Dinas Pendidikan yang menghadiri Rakor Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK pada bulan September 2022, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
A. Harapan kami Bapak/Ibu Calon Pelamar Seleksi PPPK Guru dapat:
1. Membaca, mempelajari/menelaah mekanisme dan ketentuan seleksi Calon PPPK Guru tahun 2022 (PDF juknis dan PPT Mekanime terlampir)
2. Segera mempersiapkan diri, memperbaiki dan atau meningkatkan kinerja di sekolah, serta meningkatkan Kompetensi masing-masing.
B. ALUR DAN MEKANISME
Seluruh Pelamar PPPK Guru Wajib membuat Akun SSCASN /login terlebih dahulu melalui web sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 05 Oktober 2022 . Setelah login, Pelamar dapat melihat kategori masing-masing sbb:
1. Prioritas 1 (Lulus Pasing Grade)
a. Sudah Ada penempatan: login =>Penempatan (halaman 5 Ppt)
b. Belum ada penempatan (halaman 6 Ppt): login, kemudian memilih menyetujui belum ada penempatan atau tidak.
YA = Menunggu penempatan sampai ada formasi.
TIDAK = Turun menjadi Prioritas 2/Prioritas 3 =>memilih formasi=>diobservasi kepsek dan pengawas tempat tugas.
2. Prioritas 2 dan Prioritas 3
(Observasi/Penilaian Kesesuaian Kompetensi, kinerja, latar belakang) diobservasi oleh Kepala Sekolah dan Pengawas tempat tugas. (Hal 8-17 Ppt)
●Sudah Memiliki Akun => login pemilihan formasi.
●Belum memiliki akun => daftar akun.
3. P. 4/ UMUM,
a. Sudah memikili akun: Login=>memilih formasi =>seleksi Kompetensi (CAT)
b. Belum memiliki akun: daftar akun=>memilih formasi =>seleksi Kompetensi (CAT)
Catatan:
Sosialisasi Mekasnisme seleksi Calon PPPK Guru dengan mengundang Pengawas dan Kepala Sekolah.
Untuk alur dan mekanisme yang lebih jelas dapat dilihat dan dipelajari pada slide Power Point Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 (terlampir).
C. Perlu kami Informasikan kembali bahwa Seleksi Calon PPPK Guru ini berbeda dengan Pendataan Non ASN.
Untuk pengumuman lowongan nantinya bisa dilihat melalui web => gurupppk.kemdikbud.go.id
Bagi guru Non ASN lulus PG PPPK tahun 2021 cek di INFO.GTK akan muncul pada menu status verval ijazah S.1 keterangan "Tercatat lulus passing grade PPPK"