4 Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Akan Dapat Dana BSU
Apa itu Dana BSU ?
BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi
Upah/Gaji yang akan digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I
yang sebelumnya telah menggulirkan dana BSU untuk Guru dan Tenaga kependidikan Bukan
PNS yang masuk pada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Program Kartu Prakerja.
Lalu, seperti apa Kriteri Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, yang akan menerima BSU ?
Ada 4 kriteria yang disyaratkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru honorer yang
bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
Namun, sebelumnya Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan BSU tidak hanya
diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) Non PNS.
"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non
PNS, bukan hanya guru honorer," hal itu telah disampaikan Kepada media digital detikcom, pada hari Rabu
(7/10/2020).
Berdasarkan bahan informasi yang diberikan Sesditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kemendikbud dalam hal ini telah disampaikan oleh
Nunuk kepada detikcom.
Kriteria pertama, Guru dan tenaga Kependidikan Honorer harus
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum
mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program
sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria ketiga, penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke
dalam program Kartu Prakerja.
Kriteria keempat, sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal
mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
"Uang ini kami akan serahkan ke
perbendaharaan negara selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan
bagi guru honorer dan guru agama oleh Kemendikbud maupun Kemenag yang akan
menjadi leading sector," kata Ida dalam konferensi pers virtual
perkembangan bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta pada Kamis (1/10/2020),
seperti dilansir Antara. Dikutip dari laman tirto.id (01/10/2020)
Nah, Demikianlah 4 kriteria Guru dan Tenaga
Kependidikan Bukan PSN (Honorer) yang diperkirakan akan masuk prioritas dana
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Sebaiknya para guru dan Tenaga Kependidikan Honorer agar bisa memastikan
datanya sudah masuk atau terentri di Aplikasi Dapodikdasmen. Semoga Program ini
benar-benar direalisasikan dengan bijak dan bisa dipertangungjawabkan
kebenarannya. Aamiin.
Sumber : finance.detik.com