4 Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Akan Dapat Dana BSU

 



Apa itu Dana BSU ?

BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang akan digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I yang sebelumnya telah menggulirkan dana BSU untuk Guru dan Tenaga kependidikan Bukan PNS yang masuk pada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Program Kartu Prakerja.


Lalu, seperti apa Kriteri Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, yang akan menerima BSU ?


Ada 4 kriteria yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Namun, sebelumnya Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan BSU tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," hal itu telah disampaikan Kepada media digital detikcom, pada hari Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan bahan informasi yang diberikan  Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud dalam hal ini telah disampaikan oleh Nunuk kepada detikcom.

Kriteria pertama, Guru dan tenaga Kependidikan Honorer harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria ketiga, penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

Kriteria keempat, sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

"Uang ini kami akan serahkan ke perbendaharaan negara selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama oleh Kemendikbud maupun Kemenag yang akan menjadi leading sector," kata Ida dalam konferensi pers virtual perkembangan bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta pada Kamis (1/10/2020), seperti dilansir Antara. Dikutip dari laman tirto.id (01/10/2020)

Nah, Demikianlah 4 kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan PSN (Honorer) yang diperkirakan akan masuk prioritas dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Sebaiknya para guru dan Tenaga Kependidikan Honorer agar bisa memastikan datanya sudah masuk atau terentri di Aplikasi Dapodikdasmen. Semoga Program ini benar-benar direalisasikan dengan bijak dan bisa dipertangungjawabkan kebenarannya. Aamiin.

Sumber : finance.detik.com

Related

Guru dan Tenaga Kependidikan Akan dapat BSU 6392783542634271309

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item