Prosedur Pengajuan dan Non Aktifkan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan

SDN Airlangga Subang : Info NUPTK walau selalu diulang-ulang masih saja ada yg belum tahu, maka diinformasikan kembali.

A. Pengajuan NUPTK

Pastikan berkas yg di uplod sesuai dg mekanisme dan di scan kedalam bentuk format pdf ke aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh masing-masing operator sekolahnya

Persyaran yg harus dipenuhi dan menghindari riject dr petugas verval diantaranya

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan:
a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan
b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kebanyakan GTK yang mengajukan NUPTK tertolak pada Aprove Dinas karena tidak Upload SK Dinas atau Pemerintah setempat.

Contoh masalah yang tertolak di dinas, karena salah Upload SK Pengangkatan


B. Penonaktifan NUPTK

Seseorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
  2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
  3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.

Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK

Related

Cara Ajukan NUPTK 1923222041326435229

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item