Jadwal Sesi TKD CPNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
https://sdnairlangga.blogspot.com/2020/01/jadwal-sesi-tkd-cpns-provinsi-jawa.html
SDN Airlangga Subang : Berdasarkan Surat Pengumuman dari Panitia Penerimaan ASN Daerah Provinsi Jawa Barat No. 800/PG-15/Pansel/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Komptensi dasar (TKD) Pengadaan ASN Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 yang ditandatanagani leh ketua Panitia Bapak Drs. H. DAU/ACHMAD, M.AP pada Januari 2020 bahwa dalam surat tersebut, bahwa dalam rangka Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Secara Elektronik Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 nomor 800/Kep-04/Pansel/2019 tanggal 13 Desember 2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) akan dilaksanakan pada:
- Hari : Rabu s.d. Sabtu
- Tanggal Waktu : 29 Januari s.d. 8 Februari 2020
- Tempat : Tercantum pada Jadwal sebagaimana terlampir : Gedung Youth Centre Sport Jabar Arcamanik, Jl. Pacuan Kuda No. 140, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat
Bagi perserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada seleksi administrasi, agar mencetak kartu peserta dengan log in menggunakan akun masing-masing dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal (terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta hadir paling lambat 60 (Enam Puluh ) menit sebelum test;
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD;
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes. (dianggap gugur);
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
- Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada Panitia;
- Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan Celana/Rok warna hitam berbahan katun serta menggunakan sepatu (kaos, celana Jeans dan sandal tidak diperkenankan);
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
- Segala bentuk barang berharga agar dititipkan di penitipan barang atau kepada pengantar;
- Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa
a. Buku-buku dan catatan lainnya;
b. Kalkulator, Handphone (Hp), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
11. Segala bentuk kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami informasi (jadwal dan ketentuan lainnya) pada pelaksanaan Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2019 menjadi Tanggung Jawab Masing-Masing Peserta;
12. Seluruh proses pelaksanaan Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2019 Tidak Dipungut Biaya/Gratis dan Bebas dari KKN.
Adapun Tata tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Dan Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai berikut :
A. TATA TERTIB PESERTA
- Peserta hadir paling lambat 60 ( Enam Puluh ) menit sebelum test;
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD/SKB;
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes. (dianggap gugur);
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD/SKB dimulai;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
- Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada Panitia;
- Peserta harus sesuai dengan Foto yang ada di kartu peserta;
- Peserta menggunakan pakaian Kemeja Putih dan Celana/Rok warna hitam berbahan katun serta menggunakan sepatu (kaos,celana Jeans dan sandal tidak diperkenankan);
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kedalam ruangan tes;
- Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa :
- Buku-buku dan catatan lainnya;
- Kalkulator, Handphone (Hp), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
- Makanan dan Minuman;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
11. Peserta Dilarang :
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- Keluar ruangan , kecuali memperoleh ijin panitia;
- Merokok dalam ruangan tes.
B. SANKSI
- Sangsi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib nomor (9) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta;
- Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
C. LAIN LAIN
Hal hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.