Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD/SMP/SMA/SMK/Kesetaraan tahun 2020


SDN Airlangga Subang : Berdaasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pada Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut: 
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan  tanggal 5 Juni 2020.
  3. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK. (3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Gambar 1

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut. 

1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 

2) Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah. 

4) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota. 

5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi. 

6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 

7) Angka  6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 
8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. 

9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 

10) Angka  9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan 
      
Contoh: Subang, 17 Januari 2002 
11) Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk. 

12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.  

13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.  

14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan 

b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan. 

15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.   

16) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 

Related

Update Emis PAI Kemenag 5753708503267998691

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item