Pengisian Siaga Pendis Fitur Terbaru
Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pengungkit data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Pencairan TPG guru dan pengawas PAI pada tahun ini berpedoman pada petunjuk teknis;
2. Beberapa fitur dan proses bisnis kelengkapan administrasi pencairan TPG pada Aplikasi SIAGA dilakukan perubahan sebagai berikut:
- a. Penambahan kolom pada Fitur: kolom PPPK pada Fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada Fitur * Personal ":
- b. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud. sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus diajukan pengungkit kembali.
- c. Pencairan TPG Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten / Kota;
3. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi SIAGA.
4. Guru PAI dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti PPG serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi SIAGA:
5. Guru PAI PNS atau Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi SIAGA dan melakukan aktifasi jadwal mengajar.
6. Ketentuan pada poin 3, 4 dan 5 di atas harus dasar paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil pengungkit di atas akan menjadi data sarasan program Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb