Ta'rif (defenisi) Pancasila dari pandangan Ulama
https://sdnairlangga.blogspot.com/2019/05/tarif-defenisi-pancasila-dari-pandangan.html
قال شيخنا العالم العلامة الزاهد ابويا مهتدي البنتني:
فنچاسيلا هي قاعدة كلية اقامها من قبلنا لاصلاح من بين سبان ومروكي
“Pancasila adalah aturan universal yang dirumuskan para pendahulu kita untuk menata kebaikan rakyat dari Sabang sampai Merauke.”
Dalam kesempatan lain, beliau menyampaikan sedikit ada perbedaan; mengganti kata" man qablana" menjadi "kubarona" [Founding Father’s atau pendiri Negara Republik Indonesia]. Ini memperjelas akan keberadaan bahwa Pancasila disusun dan dirumuskan oleh tokoh-tokoh Indonesia yang telah bekerjasama menuntaskan pengusiran terhadap penjajah. Dari kalangan pihak Islam terwakili K. Wahid Hasyim, K. Kahar Mudzakar, H. Agus Salim. Setelah melalui penggodokan ketat, proses panjang, bahkan uji coba Piagam Jakarta sebagai Sila Pertama, yang berbunyi: " Menjalankan Syareat Islam bagi pemeluknya.". Pada ahirnya BPUPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dengan sila pertama; " Ketuhanan Yang Maha Esa", demi menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Abuya Muhtadi sebagai salah satu tokoh pengaruh pada saat ini, ikut mengawal Pancasila. Ikut serta mempertahankan dasar negara Pancasila yang akhir- akhir ini mulai terusik oleh beberapa kelompok Islam. Bahkan beliau mensosialisasikan kepantasan Pancasila dengan gaya
dan bahasa beliau sendiri. Memahamkan terhadap masyarakat supaya tidak terprovokasi oleh isu syari'at Islam yang berniat jahat mendongkel Pancasila. Maka lahirlah definisi Pancasila sebagaimana diatas. Sekaligus untuk membuktikan bahwa Pancasila sudah tuntas dan tidak bertolak belakang dengan ajaran agama.
Disamping itu, Abuya Muhtadi menghormati-husnudzdzan terhadap peran intelektualitas kiai-kiai pada waktu itu yang berpartisipasi dalam pembentukan Pancasila,
من لم يشكر الناس لم يشكر الله
" Rasa syukur manusia belum diterima oleh Allah SWT jika tidak menghormati serta berterima kasih terhadap orang lain"
seperti istilah Gusdur:" Pancasila bukan agama, tidak bertentangan dengan agama, dan tidak dapat digunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (Muhammad Rudimaulana Yusuf) diakses dari laman facebook Penggerak AnNadliyah pada Sabtu, 01/06/2019.