Pengumuman Hasil Pretest Calon Peserta PPG 2019 Guru PAI
https://sdnairlangga.blogspot.com/2020/01/pengumuman-hasil-pretest-calon-peserta.html
SDN Airlangga Subang : Berdasarkan Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama R.I Nomor B-10 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tertanggal 03 Januari 2020 yang ditanda datangani oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (an Direktur Jendral) yakni Bapak Rohmat Mulyana Sapdi. Bahwa dalam surat pengumuman tersebut memaparkan Hasil pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019 dan telah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta seleksi akademik yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai minimal 55. Penjelasan lebih lanjut mengenai nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran surat ini atau akun SIAGA Guru masing-masing;
- Peserta pada sesi I tanggal 4 November 2019 yang belum menyelesaikan jawaban karena kendala server mendapat penambahan nilai berdasarkan pertimbangan jumlah soal yang belum terjawab dan prosentase kebenaran soal yang sudah terjawab;
- Peserta yang dinyatakan lulus kami urutkan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan urutan dimulai dari nilai yang tertinggi;
- Peserta PPG pada Tahun 2020 kami urutkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Peserta PLPG 2017 yang dinyatakan tidak lulus;
b. Peserta seleksi akademik Tahun 2018 yang belum mengikuti PPG 2019;
c. Peserta seleksi akademik Tahun 2019.
d. Urutan prioritas peserta PPG dapat dilihat pada akun SIAGA masing-masing.
5. Pembiayaan pelaksanaan PPG dapat berupa:
- Biaya pendidikan peserta yang ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- pada Tahun 2020 hanya tersedia untuk + 1000 guru;
- Peserta yang masuk urutan prioritas di atas 1000 akan mendapat kesempatan menjadi peserta pengganti jika peserta prioritas 1000 ada yang mengundurkan diri. Penetapan peserta pengganti tetap menggunakan urutan prioritas;
- Pemerintah Daerah yang bersedia membiayai guru asal daerah yang bersangkutan, maka guru tersebut akan dikeluarkan dari urutan prioritas dan selanjutnya Pemerindah Daerah melakukan kerjasama dengan LPTK yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai penyelenggaran PPG PAI.
- Mekanisme lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan akan kami informasikan kemudian.
Surat pengumuman Hasil Pretest dan Lampiran kelulusan