Pertanyaan sering muncul terkait Rekrutmen PPPK JF Guru Tahun 2022

Masalah Rekrutemn PPPK


Pertanyaan sering muncul terkait PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.


1. Saya muncul status prioritas 3 tetapi tidak bisa melanjutkan pendaftaran dengan keterangan “ mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia “ , bagaimana ?


Jawab :

Recuitment PPPK 2022 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini semua peserta yg ikut wajib memiliki jam mengjar yang linear di dapodik.

Apabila ada jam tidak linear, maka Jam linear harus lebih banyak dari pada jam tidak linear.

Data ditarik pada tgl 1 oktober 2022. Jika tidk memiliki jam mengajar dan memiliki lebih banyak jam tidak linear, maka tahun ini peserta tersebut tidak bisa memgikuti tes PPPK 2022

2. Apabila tidak bisa mengikuti prioritas 3, apa tidak bisa turun prioritas ?


Jawab :

Tidak bisa, status prioritas dikunci. Peserta sudah terdata masuk ke prioritas mana.

3. Saya tidak bisa melanjutkan karena muncul verval ijazah, bagaimana caranya ?


Jawab : 

verval ijazah dilakukan di info GTK masing-masing. Jika verval ijazah menggunakan upload ijazah berarti dinas pendidikan yang approve, harap hubungi dinas pendidikan.

Apabila muncul “ data anda tidak terdata di data pokok pendidikan” maka aplikasi sedang error sistem, tarfic nya masih sangat tinggi, dicoba lagi diwaktu kosong.


4. Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas ?

Pelamar prioritas terdiri dari:
1. Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II

3. Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

5. Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum ?

Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik

6. Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I ?

Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


7. Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III ?

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
  • Kualifikasi akademik;
  • Kompetensi;
  • Kinerja; dan
  • Pemeriksaan latar belakang (background check).

8. Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022 ?

Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari unsur :
  • Kepala Sekolah
  • Guru Senior
  • Pengawas Sekolah
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota
  • BKPSDM Kab/Kota
Penilaian akan dilakukan pada platform SIMPKG PPPK 

9. Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi ?

Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu, yakni:

  1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.


10. Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah ?

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Sumber: dari WAG

Related

Alur Proses Seleksi PPPK 6531892405353340655

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item