GPAI dapet Insentif, Kemenag Cairkan R.66 M Untuk 4.000 GPAI Non PNS

Sebanyak 44.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp. 66 miliar dari pemerintah. Bantuan yang dicairkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI ini menawarkan bagi GPAI Non PNS yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. “Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (17/11/2021). 


Menteri Agama mengungkapkan bahwa insentif ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan untuk memotivasi guru PAI non PNS agar bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.


Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa total anggaran Rp66 miliar ini bukan untuk 44.000 guru PAI PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) di semua tingkatan. “Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terangnya dikutip dari laman Kemenag. Ia mengingatkan bahwa tidak ada, pemotongan, atau pemotongan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau transfer antarbank.


Insentif tahun anggaran 2021 ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima yang ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama ( SIAGA ) berdasarkan urutan prioritas. Ia menambahkan bahwa insentif ini diprioritaskan bagi guru yang telah lama mengabdi dan mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan. 


Adapun Kriterianya adalah sebagai berikut: 

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru , 
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ), 
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun. 
  6. Lama mengabdi sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Lihat syarat dan Alur Pengambilan Dana Bantuan GPAI Bukan PNS

      Cek Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru RA dan Madrasah

Suber : kemenag.go.id pada tanggal 17/11/2021.

Related

Insensif GPAI Non PNS 5300634980062088584

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

tugas LK 3 fajri

 

PPDB ONLINE

Connect Us

item