Syarat dan Alur Pencairan Insentif Bukan PNS
Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah yang diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Direktur Pendidikan Agama (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing saluran penerima bantuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pembangunan.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
Verifikasi dan validasi terhadap data calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait insentif ini pada aplikasi SIAGA, tegas Amrullah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.
“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.
Adapun pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
- Membawa KTP asli,
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan tambahan tambahan, yaitu: surat kuasa beserta fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
“Direktorat PAI, memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.
Grafis Mekanisme Pengambilan Dana Bantuan untuk GPAI Bukan PNS
Sumber : kemenag.go.id