Juknis TPG Guru PAI Tahun 2021

 

1. Kriteria Umum Penerima TPG-PAI

a. GPAI yang masih aktif dan bersentuhan pada satuan pendidikan pada  Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa  dengan ketentuan sebagai berikut:

 Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat  oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain;

 Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI  BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh  yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional  pendidikan dari pemerintah.

 GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang  ditunjuk / disetujui / disahkan oleh pemerintah daerah yang

b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian

c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan  dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan  pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.

d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan.

e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur'an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam atau guru kelas pada madrasah (RA / MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi  SIAGA .

h. Memenuhi beban kerja pada bagian B pada juknis ini. saya. Memiliki Surat Keterangan Tugas (SKMT). Pencetakan  SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai

 Genap semester wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum sampai batas waktu

 Ganjil semesteran wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum sampai batas waktu hasil kinerja pada poin pelaksanaan

 SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar  dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melestarikan

 SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan  Diketahui oleh kepala seksi yang sembunyi di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten / kota atau kepala

k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh

l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara

m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam


2. Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

Sebuah. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

b. GPAI / Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata rumpun PAI, pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI,

c. GPAI / Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran

d. GPAI / Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan / atau antar Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan

e. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

f. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1 / DIV dan belum melakukan golongan tetap berhak menerima TPG;

g. Guru dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi / Kabupaten / Kota) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format, IVa dan mel. Jawab Mutlak (SPTJM) format terlampir.

Unduh Juknis TPG Guru PAI Tahun 2021


Related

juknis tpg GPAI 2021 4125972474599530483

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item