Guru Honorer Wajib Tahu Alur Proses Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Teknis
pengajuan formasi
1. Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah
Daerah untuk mengajukan formasi dan mencapai kuota formasi
•
Formasi sudah pernah ditampung dan ditutup
tanggal 31 Agustus 2020
•
Formasi saat ini dibuka lagi khusus formasi guru PPPK
•
Pemerintah daerah perlu memperhatikan 4 dataset:
dapodik, formasi yang sudah diajukan sampai bulan Agustus (tidak perlu diajukan
kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali),
PPPK yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali)
•
Pengajuan formasi tidak perlu lagi dilengkapi
dengan kualifikasi pendidikan karena akan diseragamkan oleh Kemendikbud
2. Kapan eFormasi akan dibuka?
•
Rencananya awal Desember, Pemerintah Daerah akan
menerima surat resmi pembukaan kembali eFormasi untuk guru PPPK
3. Bagaimana dengan formasi yang sudah
diusulkan?
•
Ada usulan yang tidak sesuai misalnya guru
Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama sekolah tidak ada
•
Tapi pada umumnya yang sudah diajukan jangan
diusulkan kembali
4. Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM
kesanggupan bayar oleh PPK?
•
Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM
kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan
•
Jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda
tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah
Cakupan
pengajuan formasi
1. Guru agama tetap ditampung pengajuannya di
eFormasi tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus 2020, tidak dibuka lagi
penampungan formasinya
2. Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk
untuk satuan pendidikan nonformal?
•
Hanya TK negeri
3. Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk
sekolah swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah swasta? Apakah
kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?
•
Tidak
4. Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau
meniadakan kuota guru CPNS?
•
Tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui –
maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai
formasi guru PPPK
Pertanyaan
mengenai anggaran
1. Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan
tunjangan
•
Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari
penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan berasal dari dana transfer
umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU no. 9 tahun 2020
tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM.
Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
•
Akan ada Permendagri sebagai peraturan turunan
Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang menegaskan bahwa
tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan
akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?
•
Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan
dalam formula DAU.
•
Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh
pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji
pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi
pegawai tahun 2021.
•
Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu
sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru.
Pertanyaan
mengenai PPPK
1. Apakah masa kerja diperhitungkan dalam
penentuan gaji pokok guru PPPK?
•
Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal.
Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya
akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
•
Di tahun-tahun selanjutnya, tidak ditutup
kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan golongan lebih tinggi dan bukan
golongan 0. Pendaftar tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru
tersebut.
2. Apakah PPPK mendapat pensiun?
•
PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.
•
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk
mengiur untuk Jaminan Hari Tua.
3. Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?
•
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan
oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja
paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.
•
Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun
berikutnya.
•
PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian
kerja pada saat pengajuan NIP.
4. Apakah pemerintah daerah dapat
merotasi/mutasi guru PPPK?
•
Rotasi/mutasi PPPK termasuk kewenangan PPK.
Pertanyaan mengenai PPPK
5. Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum
mendapatkan NIP karena berada di sekolah swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi
PPPK?
•
Kebijakan
K2 formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat.
•
Jika
ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.
6. Bagaimana dengan guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan
pemberkasan penetapan NIP?
•
Bagi
guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus
mengajukan formasi.
•
Formasi
disetujui oleh KemenPAN.
•
Pemerintah
daerah melakukan pemberkasan.
•
Pemerintah
daerah mengangkat sebagai calon guru PPPK.
•
Pemerintah
daerah mengajukan NIP.
•
Pemerintah
daerah menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.
7. Apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk
diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.
8. Apakah guru PPPK bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa.
9. Bagaimana jenjang karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru
PPPK di berbagai jenjang. Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi.
10. Bagaimana dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian
jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan
tenaga kependidikan di sekolah.
Informasi
mengenai pendaftaran
1. Pendaftaran
untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:
a.
Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di
Badan Kepegawaian Negara.
b.
Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini
tidak mengajar sebagai guru.
2. Bagi
guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:
a.
Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs.
mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
b.
Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan
didaftarkan di sekolah induk.
c.
Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat
ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.
3. Bagi
guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri,
dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
4. Pendaftaran
dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan
Kepegawaian Negara.
5. Setiap
peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian
seleksi hingga tiga kali.
Pertanyaan-pertanyaan
seputar pendaftaran
1. Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar
di Dapodik?
○
Bagi guru yang saat ini mengajar namun belum
terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021.
Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan
Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK
tahun 2022.
2. Bagaimana dengan guru yang belum memiliki
S1/D4?
○
Sesuai UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta
harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer yang belum memiliki
kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL).
○ Latar belakang S1/D4 harus linear dengan
mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November-Desember 2020, setiap calon
peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK:
info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti
seleksi guru PPPK?
○
Tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti
seleksi guru PPPK.
4. Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar
menjadi guru PPPK di sekolah negeri?
○
Tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah
untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang
kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.
○ Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda
antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta.
Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika
seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi
guru PPPK di sekolah negeri.
Tipe Konten |
Butir soal |
Waktu |
Bobot |
Kompetensi Teknis (sesuai mata
pelajaran) |
50 |
60 |
60% |
Tes Bakat Skolastik (penalaran) |
40 |
60 |
|
Manajerial |
30 |
25 |
40% |
Sosio-Kultural |
20 |
15 |
|
Pertanyaan wawancara
(dijawab secara tertulis) |
10 |
10 |
|
JUMLAH |
150 |
170 |
100% |
Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
Informasi
mengenai ujian seleksi
1. Rencana
pelaksanaan:
○ Januari: pendaftaran
○ Februari: materi pembelajaran dapat diakses
○ Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP,
SLB
○ Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK
○ September: ujian seleksi kesempatan kedua
○ Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga
2. Kemendikbud
menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.
3. Passing grade akan ditentukan oleh
panitia seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari 2021.
4. Tidak
ada afirmasi terkait passing grade.
Informasi
mengenai penempatan
1. Bagi
peserta yang lulus passing grade:
○
Di setiap
sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut
dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
○ Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi
formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
2. Peserta-peserta
yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:
○
Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di
sekolah-sekolah yang paling
diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama,
guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
○ Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut
ujian seleksi berikutnya.
3. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:
○
Pemerintah
daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang
kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
○ Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga
kependidikan honorer.
Informasi
terkait pemberkasan
1. Pemberkasan
dilakukan oleh BKD
2. Setelah
proses pemberkasan selesai, BKN mengirimkan NIP ke Pemerintah Daerah
3. Pemerintah
Daerah membuat SK Pengangkatan serta kontrak untuk guru PPPK
4. Pemerintah
Daerah menyerahkan SK Pengangkatan serta kontrak ke guru PPPK
Pertanyaan-pertanyaan
seputar pemberkasan
1. Apabila lulus, apakah setiap tahun harus
memperpanjang masa kerja (pemberkasan ulang) tiap tahun ?