Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2021 akan disamakan dengan PNS
Pemerintah membuka kesempatan bagi
para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk
mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Hal ini telah diumumkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Sasaran utama reformasi birokrasi
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya
kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian setiap program dan
kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu
layanan kepada masyarakat. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai
penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan
tersebut.
Apakah bisa PPPK dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi ?
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government
Apparatus) terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan
tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya adalah
PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi
manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan
mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi
pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.
Merujuk sistem manajemen ASN di
negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam
jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat
147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan
Fungsional Guru.
Kebutuhan mendesak pengangkatan
PPPK dalam jabatan guru disebabkan
timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di
daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai
tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan
berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan
level dan kelompok jabatan.
Sama kah, Gaji dan Tunjngan PPPK Tahun 2021 dengan PNS ?
Pengaturan mengenai gaji dan
tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji
dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak
awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan
koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta
pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan
dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.
Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Apakah PPPK Tahun 2021 ada batasan Usia ?
Kelebihan lain dari sistem PPPK
ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang
berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat
mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan. Dengan rencana rekruitmen
melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah
melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi
Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan
bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan. Dengan skema ini, sangat
dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan
jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan. Dengan demikian, fokus
perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas
PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi
kepegawaian.
Apa Perbedaan PPPK dengan PNS ?
Perbedaan utama antara PNS dan
PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan
mendasar dari skema pensiun pay-asyou-go
(manfaat pasti) menjadi fully-funded
(iuran pasti). Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak
terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
Badan Kepegawaian Negara terus
berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari
berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat
memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan. Hingga saat ini
Pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara
terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.