Daftar Penerima BSU Guru Non PNS Tahun 2020

Adapun penyaluran BSU, akan didistribusikan kepada 162 ribu dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. Guru dan Tenaga Pendidik swasta maupun negeri sebanyak 1,6 juta dan 237 ribu Tenaga Kependidikan, seperti perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi lainnya.

Namun sebelum Anda terlena jauh tentang BSU ini. Mohon diperhatikan dikarnakan masih terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan para penerima/PTK untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020, adapun syarat-syaratnya bisa Anda tengok di bawah ini:

Syarat Para Penerima BSU Tahun 2020

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Berpenghasilan gaji dibawah 5 juta per bulan

3.  Berstatus sebagai Non PNS

4. Tidak pernah menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Program Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

 

Para penerima bantuan ini, sudah ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, berupa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan terdampak wabah virus Corona Tahun Anggaran 2020.

 

Dengan syarat yang sudah dituangkan diatas, hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih dan dirasa cukup adil bahwa tidak akan ada para penerima bantuan yang berlimpah dari pihak pemerintah, sementara lainnya masih belum mendapatkan subsidi. 

Bergulirnya rencana pemberian bantuan subsidi ini, juga tak luput dari peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang selanjutnya di koordinasikan dengan melakukan pendataan kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS, lantaran masa pandemi seperti saat ini. begitu berat akibat terdampak pandemi, sehingga sangat layak para GTK ini diberi suguhan bantuan dari Pemerintah. 

  • §  Guna memastikan bantuan disalurkan secara benar, transparan dan akuntabel. Kemendikbud akan menyediakan rekening baru, pada masing-masing penerima BSU dan hal-hal lain agar para penerima lainnya tidak merasa kebingungan saat masa pencairan tiba.
  • §  Bagi Anda para Penerima Bantuan Subsidi/PTK dari Kemendikbud. Sebaiknya Anda silahkan mengakses info GTK pada laman (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui informasi rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur pencairan bantuan tersebut.
  • §  Siapkan dokumen pribadi agar proses pencairan BSU segera terealisasikan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)/jika ada
  • §  SK (Surat Keputusan Penerima BSU) dalam hal ini bisa diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  • §  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) hal ini juga bisa diunduh dari laman Info GTK dan PDDikti, print beri materai, dan jangan lupa bubuhi tanda tangan. 
  • §  Setelah dokumen dirasa sudah lengkap. Maka penerima bantuan/PTK  bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan agar bisa ditunjukkan kepada petugas bank penyalur. 
  • §  Setelah dilakukan pengecekan, maka penerima diberi jeda waktu  untuk mengaktifkan rekening hingga proses pencairan bantuan diterima sebesar Rp 1,8 juta, dipotong pajak. Proses ini bisa dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2021 mendatang. 

 



Related

Penerima BSU 2020 6967784064563684483

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item