Daftar Penerima BSU Guru Non PNS Tahun 2020
Adapun penyaluran BSU, akan didistribusikan kepada 162 ribu dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. Guru dan Tenaga Pendidik swasta maupun negeri sebanyak 1,6 juta dan 237 ribu Tenaga Kependidikan, seperti perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi lainnya.
Namun sebelum Anda terlena jauh tentang BSU ini. Mohon diperhatikan dikarnakan masih terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan para penerima/PTK untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020, adapun syarat-syaratnya bisa Anda tengok di bawah ini:
Syarat Para Penerima BSU Tahun 2020
1. Warga
Negara Indonesia (WNI)
2.
Berpenghasilan gaji dibawah 5 juta per bulan
3.
Berstatus sebagai Non PNS
4. Tidak pernah menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji
dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Program Kartu Prakerja sampai
tanggal 1 Oktober 2020.
Para penerima bantuan ini, sudah ditetapkan
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
21 Tahun 2020, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, berupa Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam Penanganan terdampak wabah virus Corona Tahun
Anggaran 2020.
Dengan syarat yang sudah dituangkan diatas, hal ini untuk
menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih dan dirasa cukup adil bahwa tidak
akan ada para penerima bantuan yang berlimpah dari pihak pemerintah, sementara
lainnya masih belum mendapatkan subsidi.
Bergulirnya
rencana pemberian bantuan subsidi ini, juga tak luput dari peran Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC PEN) yang selanjutnya di koordinasikan dengan melakukan pendataan
kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS, lantaran masa pandemi
seperti saat ini. begitu berat akibat terdampak pandemi, sehingga sangat layak
para GTK ini diberi suguhan bantuan dari Pemerintah.
- §
Guna memastikan bantuan
disalurkan secara benar, transparan dan akuntabel. Kemendikbud akan menyediakan
rekening baru, pada masing-masing penerima BSU dan hal-hal lain agar para
penerima lainnya tidak merasa kebingungan saat masa pencairan tiba.
- §
Bagi Anda para Penerima Bantuan
Subsidi/PTK dari Kemendikbud. Sebaiknya Anda silahkan mengakses info GTK pada
laman (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti
(pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui informasi rekening bank dan lokasi
cabang bank penyalur pencairan bantuan tersebut.
- §
Siapkan dokumen pribadi agar
proses pencairan BSU segera terealisasikan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk),
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)/jika ada
- §
SK (Surat Keputusan Penerima BSU)
dalam hal ini bisa diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- §
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPJTM) hal ini juga bisa diunduh dari laman Info GTK dan PDDikti, print
beri materai, dan jangan lupa bubuhi tanda tangan.
- §
Setelah dokumen dirasa sudah
lengkap. Maka penerima bantuan/PTK bisa mendatangi bank penyalur untuk
melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan agar bisa
ditunjukkan kepada petugas bank penyalur.
- §
Setelah dilakukan pengecekan,
maka penerima diberi jeda waktu untuk mengaktifkan rekening hingga proses
pencairan bantuan diterima sebesar Rp 1,8 juta, dipotong pajak. Proses ini bisa
dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2021 mendatang.