Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan Mengijinkan Pembelajaran Tatap Muka
Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 368/sipres/A6/XI/2020
Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh
Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Jakarta, 20 November 2020 --- Pemerintah
mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap
Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan
penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor
wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling
mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian
kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku
mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan
Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil
evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan
dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang
pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah
terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap
muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta
tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga
turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat
dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per
wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor
pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan
pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat
Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa
keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan
pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini
diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah
tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol
kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang
situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip
kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat
tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah
diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan
secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah
daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan,
serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak
penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan
pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari
rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan
dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan
selanjutnya.
Koordinasi Pemerintah Pusat Dukung Pemerintah
Daerah
Pengumuman panduan penyelenggaraan ini
dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan
dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Mendukung dikeluarkannya
SKB Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK), Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari
ini.
“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama.
Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati
dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan ¬kesiapan pembelajara
tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama,
khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri
Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo
menyampaikan pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19
mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa
pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi
risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin
pembelajaran tatap muka,” jelasnya. “Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak
yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan
penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya
masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuh
Kepala BNPB.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito
Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan
dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah
tetap menerapkan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya Kemendagri mendukung.
Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi
klaster baru dalam pendidikan,” terang Mendagri.
Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul
Razi. “Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara
daring. Meskipn demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena
adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag.
Pada kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus
Putranto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan
Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah
dalam memulai pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan dapat membuat
keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru,
orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.
Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin
Pembelajaran Tatap Muka
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan
pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain
tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan
kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap
muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber
belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan
fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar
rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan,
tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota,
kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar
periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih
dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand
sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan
Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan
(thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki
pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol,
tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari
daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang
tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan
mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang
pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah
menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang
Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal
5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal
18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD
maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan
jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku
wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian,
seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker
bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih
tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika
batuk/bersin.
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat
dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki
gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan
pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama
tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan
beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa
transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi
selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan
bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti
basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh
dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan
dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar
lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol
Kesehatan.
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan
dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran
tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan
kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di
daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil
dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta
didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan
pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian
mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat
memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan
pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan
Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses
transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan
kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat
terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta
orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar
mengajar.
“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak
dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
#BangkitUntukIndonesiaMaju