Tunjangan Sebesar 1.350.000/bulan Untuk Guru Madrasah Bukan PNS
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1411 Tahun 2020 Dj.I/536/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun
2020.
Dari Keputusan tersebut telah memutuskan dan menetapkan :
Pertama :
Mengubah judul Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020,
sehingga seluruhnya berbunyi :
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi
Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah
Tahun 2020.
Kedua :
Mengubah Bagian D (sasaran) Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah
Tahun 2020, sehingga seluruhnya berbunyi:
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah
Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi
guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
Ketiga :
Mengubah Bagian G (mekanisme pelaksanaan)
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Pada Madrasah Tahun 2020, sehingga seluruhnya berbunyi:
1. Penetapan Penerima
a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya. (lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 4B dan 5A, 5B).
c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan
Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya.
(lihat lampiran 2B, 3, 4A, 4B dan 5C).
d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.
e. Salinan SK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kabupaten/kota masing-masing.
2. Penyaluran atau pembayaran
b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
c. Setiap guru Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.
3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan
PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai
Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp
16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan : a, b, c dst mengacu pada juknis sebelumnya ( Nomor 7383 Tahun 2019 ).