Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Perpres No 98 tahun 2020
Berdasarkan Salinan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 98 Tahun 2o2o Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September
2020 oleh Bapak President R.I Ir. Joko Widodo. Dalam Salinan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tersebut telah diputuskan dan ditetapkan
sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2.
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah
imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan
layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga
pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya
didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak
penghasilan.
Pasal 3
(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala
atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan
Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai
dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK
bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja
di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Untuk Lebih jelas silahkan lihat file pdf Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2o2o Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja berikut ini :