Cara memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan

Bagian Kesatu Umum di Pasal 3

   (1) Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

  (2) Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua : Persyaratan Pasal 4

(1) Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;

b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

f. telah melengkapi dokumen persyaratan.

(2) Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

 

Bagian Ketiga :Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Paragraf 1 Tahapan pada Pasal 5

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penetapan kuota nasional;

b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan

c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Paragraf 2 Penetapan Kuota Nasional pada Pasal 6

Penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;

b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan

c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.

Paragraf 3 :Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan pada Pasal 7

(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh:

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan

b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.

Paragraf 4 : Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan pada Pasal 8

Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;

b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan

c. pengumuman peserta.

Pasal 9 : Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:

a.   calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan

b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:

1. ijazah akademik; dan

2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Untuk lebih jelas silahkan lihat pada Salinan Berikut ini 


Related

Cara Memperoelh sertifikat pendidik 426440328098532544

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item