Cara memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat
Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan
Bagian Kesatu Umum di Pasal 3
(1) Sertifikasi
pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam
Jabatan.
(2) Program
PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua : Persyaratan Pasal 4
(1) Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai
dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah; atau
b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian
Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Bagian Ketiga :Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Paragraf 1 Tahapan pada Pasal 5
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Paragraf 2 Penetapan Kuota Nasional pada Pasal 6
Penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan
kepada Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
Paragraf 3 :Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan pada Pasal 7
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk menginformasikan
pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun
nonelektronik.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang oleh:
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal
kepada Dinas Pendidikan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
Paragraf 4 : Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan pada Pasal 8
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG
dalam Jabatan;
b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan; dan
c. pengumuman peserta.
Pasal 9 : Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a.
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan
b.
mengunggah dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Untuk lebih jelas silahkan lihat pada Salinan Berikut ini