Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama

Pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama. 

Langkah percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai tersebut didukung dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Kementerian Keuangan yang telah men penambahan sarana/ saluran pembayaran/transaksi atau pendebitan rekening Bendahara melalui layanan perbankan secara elektronik berupa internet banking dan kartu debit. 

Penggunaan saluran internet banking dan kartu debit tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan salah satu terobosan dalam rangka pembayaran atau pendebitan dari rekening Bendahara, dengan demikian Bendahara melakukan pembayaran atau pendebitan rekening Bendahara dengan menggunakan bilyet giro dan internet banking dan kartu debit. 

Implementasi transaksi nontunai ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada Bendahara dan penerima jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Unsur ini antara lain tercermin dalam transaksi yang dilakukan menggunakan internet banking dan kartu debit tercatat dalam sistem Bank Umum, sehingga terhadap transaksi tersebut dapat dirujuk, diverifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan. 
Sebagai gambaran, bahwa implementasi transaksi pembayaran tunai yang selama ini dilakukan oleh Bendahara Satker Kementerian Agama kepada pelaksana kegiatan/penerima menimbulkan resiko dan kerugian negara yang terjadi pada saat pengambilan uang di Bank dengan tunai atau di tempat penyelenggara kegiatan, serta terjadi penumpukan uang tunai di brankas Bendahara Pengeluaran pada hari libur, maka diperlukan inovasi perbaikan sistem transaksi pembayaran dari tunai menjadi nontunai, secara teknis diatur dalam petunjuk berikut ini. 

Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama Unduh di sini

Related

Pembayaran NonTunai Kemenag 695762307878567262

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item