Benarkah Guru PAI Bukan PNS Akan Mendapatkan Gaji dari Kemenag ? Berikut Persyaratannya
Assalamu'alaikum.
Wr. Wb
Puju
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. yang begitu banyak
memberikan nikmat yang idak bisa kita hitung dengan apa pun. Sholawat beserta
salam selalu terucurah kepada Nabiyana Muhammad SAW, kepada keluarga dan kita
sekalian yang mudah-mudahan mendapatkan syafaatnya nanti di yaumil kiyamah.
Aamiin.
Berdasarka
informasi dari kepala seksi PAI Kabupaten Subang yang merupakan upaya untuk
Menindaklajuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor :
B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 pada tanggal 22 September 2020. Terkait
dengan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Bukan Pegawai
Negeri Sipil akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Bagaimana cara dan persyaratannya ? berikut peryaratannya :
1.
Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi
SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020.
2.
Melakukan validasi data Portofolio dan rekening terutama data :
- a. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOPOLIO dan sesuai dengan KTP/KK.
- b. Alamat rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP.
- c. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan buku Tabungan dengan komponen ( Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening harus sesuai dengan yang ada di buku tabungan) bank yabg di gunakan bebas. Lihat pada gambar berikut :
3.
Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul
14.00 WIB.
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
Wr. Wb
Berikut surat edaran resmi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam tentang Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS :