Pengumuman Lowongan Formasi, Persyaratan, Jadwal Pelaksanaan CPNS Kabupaten Subang
https://sdnairlangga.blogspot.com/2019/11/pengumuman-lowongan-formasi-persyaratan.html
SDN Airlangga Subang : Pengumuman Bupati Subang Nomor KP.01/2257/BKPSDM Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kabupaten Subang Formasi Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Bupati Subang H. Ruhimat pada tanggal 08 Nopember 2019 yang merujuk Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 426 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Subang membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2019, dengan Lowongan Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut :
A. LOWONGAN FORMI
Formasi yang dibutuhkan adalah 275 Formasi untuk mengisi Kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Informasi mengenai Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Jumlah Kebutuhan, beserta Unit Kerja Penempatan terdapat dalam Lampiran Pengumuman ini.
B. KETENTUAN PERSYARATAN
B.1. PERSYARATAN UMUM
1 Warga Negara Indonesia(WNI);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyakekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dari Pemerintah Kabupaten Subang dengan alasan apapun, minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS;
12. Berkelakuan baik;
13. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan formasi dalam satu periode/pelaksanaan;
14. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Perguruan Tinggi :
a) Minimal 2,75 untuk pelamar Formasi Umum
b) Minimal 2,50 untuk pelamar Formasi Khusus Disabilitas.
B.2. PERSYARATAN KHUSUS
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR)/(Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (linear) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
- Formasi Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
- Calon Pelamar yang mendaftar pada Formasi Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah;
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas adalah yang termasuk kriteria: a) Tuna Daksa Ringan, mampu bergerak tanpa bantuan orang lain;
b) Tuna Rungu, mampu mendengar dengan alat bantu dengar;
c) Tuna Wicara, mampu menggunakan bahasa isyarat;
d) Mampu melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan formasi jabatan yang dilamar - Pelamar dari penyandang disabilitas yang telah mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Subang wajib hadir paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran ditutup di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ruang bidang pengadaan dan fasilitasi kepegawaian, untuk dilakukan verifikasi persyaratan dan pengecekan kesesuaian derajat kedisabilitasannya.
C. DOKUMEN PERSYARATAN
Dokumen yang perlu diunggah (upload) kedalam portal www.sscasn.bkn.go.id (SSCN) dalam file jenis PDF adalah sebagai berikut:
1. Foto Selfi (swafoto) dengan memegang KTP dan bukti cetak kartu akun pendaftaran sscasn (file jpg);
2. Pasfoto 3x4 dengan latar warna merah (file jpg);
3. E-KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, Asli (bukan fotocopy);
4. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, Asli (bukan fotocopy);
5. Transkrip Nilai, Asli (bukan fotocopy);
6. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Subang dan telah ditandatangani oleh pelamar sesuai format terlampir, Asli (bukan fotocopy);
7. Dokumen Pendukung Lainnya, Asli (bukan fotocopy);:
a) Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;
b) Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internsip, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;
c) Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi Pelamar dari Formasi Khusus Penyandang Disabilitas;
d) Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud atau Kemenristekdikti atau Kementerian Agama, bagi pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linear).
D. PENDAFTARAN
Proses Pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar melalui portal www.sscasn.bkn.go.id, dibuka pendaftaran mulai tanggal 11 Nopember 2019 s.d. 24 Nopember 2019 (jika ada perubahan akan diinformasikan lebih lanjut di portal www.sscasn.bkn.go.id dan website resmi Pemerintah Kabupaten Subang www.subang.go.id atau bkpsdm.subang.go.id).
E. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id, www.subang.go.id, bkpsdm.subang.go.id sesuai jadwal yang ditentukan Panselnas;
2. Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi diberikan masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT);
4. Pelamar yang memenuhi Persyaratan Administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id;
5. Perkiraan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Klik Disini
6. Pengumuman dan Jadwal Ujian Selengkapnya dapat dilihat di situs online https://sscasn.bkn.go.id, www.subang.go.id, serta bkpsdm.subang.go.id;
F. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linear) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
2. Peserta P1/TL pada saat seleksi CPNS 2018 dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019;
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar dan dikemudian hari terbukti ketidakbenarannya, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kabupaten Subang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
Diakses dari halaman 'https://www.subang.go.id/ pada tanggal 10/11/2019.
Diakses dari halaman 'https://www.subang.go.id/ pada tanggal 10/11/2019.