MA Menggurkan Batasan Usia 35 Tahun Bagi Pelamar CPNS untuk Eks Honorer
https://sdnairlangga.blogspot.com/2019/04/ma-menggurkan-batasan-usia-35-tahun.html
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan salinan putusan atas gugatan batas usia mendaftar CPNS 2018 untuk eks guru honorer kategori dua (K-2). Dalam salinan putusan No 74/P/HUM/2018 itu, ketentuan yang membatasi usia pendaftaran eks guru honorer kategori dua maksimal 35 tahun dicabut.
MA sejatinya sudah memutuskan perkara tersebut dan memenangkan gugatan guru honorer atas menteri PAN-RB pada 28 Desember 2018. Namun, MA tidak langsung mengeluarkan salinan putusan. Karena itu, Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer belum tahu tuntutan mana yang dikabulkan MA. ”Alhamdulillah, salinan putusannya sudah kami terima,” ucap Andi kemarin (2/2).
Andi menuturkan, MA menggugurkan batas usia tersebut karena tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 28 UUD 1945. Setelah keluarnya putusan tersebut, Andi menilai bahwa Kementerian PAN-RB tidak bisa lagi melanjutkan proses seleksi CPNS yang sedang berjalan. Jika proses rekrutmen tetap dilanjutkan, Kementerian PAN-RB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
MA Gugurkan Batas Usia 35 Tahun bagi Pelamar CPNS dari Eks Honorer
Ilustrasi guru honorer. MA mencabut ketentuan batas usia 35 tahun untuk CPNS dari eks honorer
”MA meminta eks guru honorer K-2 yang telah lama mengabdi mendapatkan dukungan dan prioritas untuk mengikuti seleksi CPNS,” jelasnya. Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka yang sudah lama mengabdi dan usianya lebih dari 35 tahun tidak boleh mendaftar CPNS. Baik itu melalui jalur formasi umum maupun formasi khusus eks guru honorer K-2.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan akan mempelajari dulu secara utuh salinan putusan MA tersebut. ”Nanti saya akan cek (apakah salinan sudah sampai di Kementerian PAN-RB, Red),” ujarnya.
Hingga saat ini, proses rekrutmen CPNS 2018 belum tuntas. Masih banyak instansi yang belum mengajukan pemberkasan nomor induk kepegawaian (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2018 Tahun 2018
Sumber :jawapos.com