Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021



Jumlah formasi untuk PPPK tahun 2021 belum diumumkan secara resmi, pemerintah masih mendata jumlah PNS yang akan pensiun. Jumlah formasi PPPK 2021 nanti jumlahnya lebih banyak dibandingkan PPPK tahun 2019. Berikut Syarat Pendaftaran PPPK / P3K 2021 :

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik

1. Merupakan tenaga honorer K-II

2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

3. Pendidikan minimal S1/D4 (prodi atau jurusan relevan dg mapel di kurikulum)

4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah 

    negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta 

    berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari 

    Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut:

    • NUPTK/NIK

    • Nama

    • Tempat dan tanggal lahir

    • Nama sekolah

    • Mata pelajaran

    • Kabupaten/kota/provinsi


Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama

1. Merupakan tenaga honorer K-II

2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per 

    (1 April 2020) bagi dosen

3. Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk 

    dosen minimal S2

4. Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK 

    dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala 

    sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota

5. Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) 

    hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dg surat penugasan dari pimpinan 

    PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I

6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah 

    peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.

 

 Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 merujuk pada alur pendaftaran PPPK tahun 2019 :

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

    •  Nomor Perserta Ujian K-II

    •  Tanggal lahir

    •  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK 

       Kepala Keluarga

    •  Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

    •  Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format 

       .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah 

    terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

    • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

    • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

    • Melengkapi biodata

    • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

    • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

    • Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-

    upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai 

    syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

 

Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K

Besar gaji PPPK akan ditentukan jenis golongan dan masa kerjanya. Jumlah besar gaji yang diterima PPPK adalah gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan. Kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan jabatan fungsional

2. Tunjangan jabatan structural

3. Tunjangan keluarga

4. Tunjangan lainnya

5. Tunjangan pangan


Pemberian tunjangan PPPK didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan (juga berlaku untuk PNS). PPPK dengan tempat kerja instansi pusat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, PPPK yang bertempat kerja di Instansi Daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Related

Syarat dan Alur PPPK 2021 7252225236540977193

Post a Comment

emo-but-icon

AGENDA SDN AIRLANGGA

Rencana PTS Genap

06-11 Maret 2023

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hot in week

Recent

Test

SIMULASI PAS GANJIL || Waktu Tersisa Tunggu yaa

PPDB ONLINE

Connect Us

item