Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS
https://sdnairlangga.blogspot.com/2018/10/pelaksanaan-penyetaraan-jabatan-dan.html
Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS
Petunjuk Singkat :
Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS :
1. Direktorat
P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk
mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman:
p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2. Bagi
guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya
dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan
fungsional.
3. Guru
tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan
fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
4. Khusus
untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB,
SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5. Selanjutnya,
GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian
kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman:
p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah
memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
6. Kepala
SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
7. Kepala
satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif
sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas
yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
8. Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar
melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang
diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
9. Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas
menetapkan angka kredit GBPNS.
10. Berdasarkan
penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian
untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
11. Biro
Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi
GBPNS.
12. Seluruh
informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian
Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru
tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan
administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi
yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap
setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan
oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap
yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah
daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala
sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester
terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala
sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir
selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan
pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala
sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto
copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi
penerbit ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil
Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat
Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK
penerbit sertifikat;
- hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK
berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus
bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan
Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan
dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala
Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi
GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium; dan
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
- Pengumuman guru
yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan
berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja,
pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
- Guru yang
bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan
dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman Info
GTK sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan
untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
- Alamat Pengiriman Berkas
disampaikan kepada :
Jenjang TK :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan GTK PAUD & Dikmas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat:
u.p. Direktur Pembinaan GTK PAUD & Dikmas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat:
Komp. Kemdikbud Ged. D lt. 13
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Jenjang Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Jenjang Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1050 JKS 12010
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1050 JKS 12010
Catatan :
- Berkas akan
diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan
berdasarkan kriteria diatas.
- Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Surat Edaran Perubahan Nomor Surat Keputusan Unduh disini
Mantap kang Nurman
ReplyDelete